
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – JAKARTA – Kalina Oktarany memenuhi panggilan pihak penyidik sebagai saksi terkait laporan Lyra Virna yang dilayangkan kepada biro jasa perjalanan umrah dan haji, ADA Tour di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya pada Senin 16 Oktober 2017.
Diperiksa selama kurang lebih 3 jam, mantan istri Deddy Corbuzier ini mengungkapkan bahwa dirinya diajukan sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik. Kalina menyebutkan kalau pertanyaan tersebut tentang semua hal yang berkaitan dengan laporan Lyra terhadap ADA Tour.
“Ditanya sebanyak 25 pertanyaan, tentang apa saja yang saya ketahui soal masalah ini. Awal mulanya seperti apa sampai Lyra melaporkan, ceritanya enggak jauh-jauh sampai adanya pelapor dan terlapor,” ujar Lyra saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.
Sang kuasa hukum, Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa kliennya datang sebagai saksi untuk membela dan memperkuat semua argumentasi yang telah dinyatakan dalam laporan Lyra. Hal itu dikarenakan Kalina mempunyai pengalaman yang sama dengan apa yang dialami oleh Lyra Virna.
(Baca Juga: Kenang Almarhumah Julia Perez, Tangis Anggi dan Della Pecah)
(Baca Juga: Bak Kisah Cinta dalam Dongeng, Cucu Soeharto Lamar sang Kekasih di Villa De Leon)
“Jadi tadi dalam diskusi itu, untuk memperkuat argumentasi kami yang dibangun. Saksi adalah orang yang mengetahui, mengalami atau menyaksikan suatu tindak pidana kejahatan,” papar Razman.
Untuk memperkuat itu, ibu satu anak ini membawa bukti-bukti. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kalina membawa bukti-bukti percakapannya dengan pemilik ADA Tour, Lasti Annisa, serta foto-foto tempat penginapan yang tak sesuai dengan janji pihak biro perjalanan umrah tersebut.
“Saya bawa bukti juga, seperti apa yang dirasakan Lyra,” tambah Kalina.
Sekadar diketahui, pada 24 Mei lalu, Lyra Virna melaporkan pemilik ADA Tour, Lasti Annisa atas dugaan pelanggaran etik karena telah memutarbalikkan fakta di media masa. Sebelumnya, pada 19 Mei, pihak ADA Tour telah melaporkan istri Muhammad Fadlan itu terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lyra Virna pada akun Instagramnya.
(aln)
Sumber: oke.com
Rhd – rifanfinancindo
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA PUSAT | Headunit
Pingback: Komisi III: Apa yang Dilakukan KPK agar DPR Tak Korup Lagi? | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – PT Rifan Financindo Berjangka Semarang